Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022

PROFIL DINAS

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor
129 Tahun 2021
tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 90 Tahun 2020 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
.

TUNTAS REHABILITASI RUANG KELAS SD DAN SMP

Sebagai mendukung pencapaian
Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik
dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan
sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sebagai berikut
:

PELAYANAN
PKBM BAGI PESANTREN SALAFIYAH

Adalah upaya untuk meningkatkan capaian Rata-rata
Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor
yaitu pelayanan Pendidikan Non Formal
setara SD, SMP dan SMA bagi santri di Pesantren, melalui KEJAR (Kelompok
Belajar) Paket A, B, dan C dalam bentuk kerjasama antara Pondok Pesantren
Salafiyah dengan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

MENGEMBANGKAN
SEKOLAH IKLUSIF

Porgram layanan pendidikan
Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan
dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas.
Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP
dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.

*Sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/380-Disdik

PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI
BANTUAN SEKOLAH DAN GURU MADRASAH

Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan
layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah
Daerah melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten
Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD,SMP,
RA,MI, dan MTs.

*Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs
sebesar Rp.200.000/bulan Pada Tahun 2019 dan 2020


* Pada Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.250.000,-/bulan Pada Tahun
2021.

  • Pemberian bantuan stimulan
    rehabilitasi fisik sarana prasarana
    bagi RA/MI/MTs pada Tahun 2022

PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten
Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi
tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS)
di
sekolah negeri
yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan
bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses
layanan pendidikan
di daerah. 

Besaran bantuan insentif
tenaga pendidik dan kependidikan dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya
:

INSENTIF GURU PAUD

Guna meningkatkan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan insentif
kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam
bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.

Jumlah Penerima sebanyak 6.250
orang dengan besaran bantuan sebesar Rp. 200.000 perbulan.

INOVASI

SAKEDIK (SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BOGOR) ini menyajikan data-data kepegawaian tenaga pendidik dan
kependidikan di Kabupaten Bogor, seperti pengelolaan database kepegawaian
terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data
usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas,
data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data
kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

PROGRAM SEKOLAH DAN
GURU PENGGERAK

Program
sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia,
dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara
holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan
pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai
tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan
karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar
kritis, dan mandiri. Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, sekolah
penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan
pendampingan implementasi kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan
implentasi kurikulum merdeka di kab. bogor. Saat ini kab bogor telah menjadi kabupaten
model pelaksaaan kurikulum merdeka dengan memiliki sekolah penggerak sebanyak :

  • Sekolah
    pelaksana kurikulum merdeka secara mandiri berjumlah :

  • Jumlah
    Guru Penggerak di Kabupaten Bogor berjumlah :

DOKUMENTASI

(Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Tengah)
menjadi narasumber pada pelatihan Loka Karya Guru Penggerak Kabupaten Bogor)
(Pembangunan Unit Gedung Baru SDN Ciadeg 01, Kabupaten
Bogor)
(Pembangunan Unit Gedung Baru SDN Citeureup 06,
Kabupaten Bogor)
(Rehabilitasi Ruang Kelas SD Ciampea 01, Kabupaten
Bogor)
(Pelatihan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) pada Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
(Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026)

(Pembagian Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)

(Sosialisasi Program Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor
kepada Komite)

(Forum Pemangku Kepentingan Daerah Program Sekolah
Penggerak)
(Program Kesetaraan Paket A, B dan C PKBM Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor kepada peserta didik Santri pada Pondok Pesantren)
(Pelatihan Penguatan Tenaga Pendidik Inklusif Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *