PROFIL DINAS
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
TUNTAS REHABILITASI RUANG KELAS SD DAN SMP
Sebagai mendukung pencapaian
Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik
dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan
sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sebagai berikut :
PELAYANAN
PKBM BAGI PESANTREN SALAFIYAH
Adalah upaya untuk meningkatkan capaian Rata-rata
Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor yaitu pelayanan Pendidikan Non Formal
setara SD, SMP dan SMA bagi santri di Pesantren, melalui KEJAR (Kelompok
Belajar) Paket A, B, dan C dalam bentuk kerjasama antara Pondok Pesantren
Salafiyah dengan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
MENGEMBANGKAN
SEKOLAH IKLUSIF
Porgram layanan pendidikan
Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan
dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas.
Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP
dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.
*Sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/380-Disdik
PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI
BANTUAN SEKOLAH DAN GURU MADRASAH
Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan
layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah
Daerah melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten
Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD,SMP,
RA,MI, dan MTs.
*Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs
sebesar Rp.200.000/bulan Pada Tahun 2019 dan 2020
* Pada Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.250.000,-/bulan Pada Tahun
2021.
- Pemberian bantuan stimulan
rehabilitasi fisik sarana prasarana bagi RA/MI/MTs pada Tahun 2022
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten
Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi
tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di
sekolah negeri yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan
bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses
layanan pendidikan di daerah.
Besaran bantuan insentif
tenaga pendidik dan kependidikan dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya
:
INSENTIF GURU PAUD
Guna meningkatkan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan insentif
kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam
bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.
Jumlah Penerima sebanyak 6.250
orang dengan besaran bantuan sebesar Rp. 200.000 perbulan.
INOVASI
SAKEDIK (SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BOGOR) ini menyajikan data-data kepegawaian tenaga pendidik dan
kependidikan di Kabupaten Bogor, seperti pengelolaan database kepegawaian
terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data
usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas,
data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data
kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
PROGRAM SEKOLAH DAN
GURU PENGGERAK
Program
sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia,
dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara
holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan
pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai
tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan
karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar
kritis, dan mandiri. Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, sekolah
penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan
pendampingan implementasi kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan
implentasi kurikulum merdeka di kab. bogor. Saat ini kab bogor telah menjadi kabupaten
model pelaksaaan kurikulum merdeka dengan memiliki sekolah penggerak sebanyak :
- Sekolah
pelaksana kurikulum merdeka secara mandiri berjumlah :
- Jumlah
Guru Penggerak di Kabupaten Bogor berjumlah :
DOKUMENTASI
menjadi narasumber pada pelatihan Loka Karya Guru Penggerak Kabupaten Bogor)
Bogor)
Kabupaten Bogor)
Bogor)
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026)
Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)
kepada Komite)
Penggerak)
Pendidikan Kabupaten Bogor kepada peserta didik Santri pada Pondok Pesantren)
Pendidikan Kabupaten Bogor)

































