Bogor, DinamikaNews.id — Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, dua kafe ditindak tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM. Kedua pelanggar itu diketahui melanggar melebihi ketentuan jam operasional di atas pukul 21.00 WIB pada Sabtu (17/4/2021) malam.
Menurutnya, kedua kafe tersebut didenda administrasi karena nekad beroperasi di atas jam ketentuan operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.
Rachmat juga mengatakan, Tim gabungan juga menindak 2.879 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) selama dua bulan pelaksanaan PPKM.
"Cafe cafe itu terpaksa dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan Cafe Orange Rp 250.000. Karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional yang disepakati sebelumnya," tutur Rachmat saat di hubungi, Minggu (18/4/2021).
Rachmat menyebut, ada delapan pelanggar protokol kesehatan lain yakni tidak menggunakan masker. Saat digeledah petugas ditemukan 8 botol miras jenis ciu.
"Bagi masyarakat yang tidak pakai masker, kita kenakan sanksi sosial. Petugas juga menemui 2 orang tengah minuman keras," ungkap Rachmat.
Ditegaskan, tim pemburu juga menindak 2.879 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.
"Hasil operasi Yustisi berupa sanksi administratif setelah dihitung berjumlah Rp 74.941.000. Petugas juga menyegel dua tempat," kata Rachmat.
Dia berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat umum, untuk menekan Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
"Tim gabungan akan terus bekerja dan rutin melakukan sosialisasi serta menindak para pelanggar selama bulan Ramadan, sesuai juknis Perwali," ungkap Rachmat. (Den/Nan)







