Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan Tanah, PT Bhakti Bangun Harmoni Diminta Hentikan Proyek Pembangunan

Bogor, Dinamika News — PT Bhakti Bangun Harmoni (PT BBH) diminta segera menghentikan proyek pembangunan. Hal itu, dikarenakan PT BBH tidak bisa membuktikan surat-surat kepemilikan tanah seluas 1.455 m2 di Kampung Babakan Bangkong, Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Lokasi Tanah seluas 1.455 m2 tersebut secara sepihak sudah digusur dan masuk dalam proyek pembangunan PT BBH. Padahal tanah tersebut secara sah milik Erwin Syah yang di jual kepada Tikno. Sementara Tikno sendiri belum pernah menjual tanah itu kepada pihak PT BBH maupun Sentul City.

Pada saat pertemuan somasi atau klarifikasi kedua di kantor Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, pihak PT BBH yang diwakili Debora Sintia dan David sebagai legal tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah milik Tikno. Sementara pihak Sentul City tidak menghadiri somasi kedua yang dilayangkan Erwin Syah dan Tikno.

Semagai pemohon, Tikno melayangkan surat somasi kedua dimediasi pihak Desa Cijayanti bertujuan untuk mencari kebenaran terkait tanah miliknya yang dirampas pihak Sentul City yang sekarang sudah di gusur oleh PT BBH.
Pemohon, Tikno dan Erwin Syah bersama tim saat mediasi kedua di kantor Desa Cijayanti.

“Saya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1.455 M2 yang sekarang masuk pada proyek pembangunan PT BBH, meminta kepada PT BBH dan Sentul City menunjukkan bukti SPH pembelian tanah termasuk leter C,” tegas Tikno.


Dipertemuan somasi kedua, ternyata PT BBH tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah seluas 1.455 M2 milik Tikno. Atas dasar tersebut, Tikno meminta kepada PT BBH segera menghentikan proyek pembangunan tersebut.

Pihak PT BBH yang diwakili legal Debora Sintia dan David saat mediasi di kantor desa Cijayanti meminta kepada pemohon yaitu Erwin Sah dan Tikno untuk menunjukkan lokasi tanah seluas 1.455 M2 tersebut yang masuk proyek pembangunan PT BBH.

“PT BBH membeli tanah secara keseluruhan kepada Sentul City jadi kami tidak tahu kalau ada lokasi tanah milik Erwin Sah atau Tikno yang masuk proyek pembangunan PT BBH. kami meminta kepada pemohon untuk menunjukkan lokasi tanah tersebut,” ujar Debora.
Legal PT BBH memenuhi somasi kedua yang diwakili Debora Sintia dan David

Debora mengungkapkan PT BBH masih meminta penjelasan dan bukti dari pihak Sentul City karena saat pembelian tanah, PT BBH diberikan jaminan dari Sentul City bahwa tanah yang dijual kepada PT BBH tidak bermasalah.

“Hasil mediasi hari ini, akan kami sampaikan kepada manajemen PT BBH dan kami meminta waktu lagi kepada pemohon untuk menjelaskan permasalahan terkait tanah seluas 1.455 m2, ungkapnya.
Diakhir mediasi saat pemohon mengajak meninjau langsung lokasi tanah tersebut di lokasi proyek pembangunan, legal PT BBH tidak bisa kelokasi dengan alasan tidak mendapatkan ijin dari pihak penanggung jawab proyek.
Sementara itu, pihak desa Cijayanti yang diwakili Kaur Pemerintahan, Mulyadi sebagai mediator mengatakan pertemuan somasi kedua ini sudah ada titik terang dengan hadirnya legal PT BBH. Tetapi terkait penyelesaian tanah tersebut harus melibatkan pihak Sentul City.
“Pihak desa memiliki dan sudah menerima data-data terkait permasalahan tanah tersebut. Pihak desa dalam hal ini hanya sebagai mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Mulyadi. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *