Sinkronisasi Arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781
) sebagai pedoman
penyusunan APBD sangat penting untuk dipahami oleh semua Perangkat Daerah,
mulai penyusunan perencanaan penganggaran berdasarkan KUA dan PPAS,
target/kinerja program, kegiatan/sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD melalui
aplikasi Sistem Informasi P
emerintah Daerah (SIPD),
agar penyusunan APBD Kabupaten Bogor efektif,
efisien, transparan dan akuntabel.
Selain itu, juga perlu mengetahui dan
mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat, sebagai wujud
sinergi dan agar selaras kebijakan pembangunan antara pusat, provinsi dan
daerah.

Kegiatan Sinkronisasi
Arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa
Barat dan Kabupaten Bogor Tahun 2024
dilaksanakan,
pada Kamis, tanggal 23 Juli 2023 bertempat di Hotel Pullman, Ciawi, Puncak –
Bogor.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh
Peserta
adalah Anggota TAPD Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daeraah dan, Sub Koord/Kasubag
Program dan Pelaporan Perangkat Daerah dan unsur Bidang Anggaran dengan Narasumber :

1. Hilman
Rosada, SE, MAP (Analis Keuangan
 Pusat
dan Daerah Ahli Muda, Kemendagri);

2. Suhendar, S.STP., M.H. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda
BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah adalah sebagai
berikut :

1. Prioritas Pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2024 terdiri dari :

    a. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;

    b. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing;

    c. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim;

    d. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan
public.

2. Tahun 2004 juga merupakan tahun politik. Karena ada pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada serentak. Dengan pemilihan Presiden
/Wakil Presiden, Anggota
Legislatif (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan DPD), Gubernur/Wakil Gubernur
Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Bogor;

Resume paparan Nara sumber :

Arah
Kebijakan Pembangunan Provinsi Jawa Barat.
disampaikan
oleh Suhendar, S.STP., M.H. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD
Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah
sebagai berikut :

  1. Belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
    TKD maksimal 30 % dari Belanja Daerah;
  2. Anggaran Fungsi Pendidikan minimal 20 % dari total belanja daerah;
  3. Anggaran Fungsi Kesehatan minimal 10 % dari total belanja daerah;
  4. Belanja Insfrasutruktur Pelayanan Publik minimal 40 % dari total
    belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau TKPD;
  5. Urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar atau APM untuk
    urusan Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Sosial, Pemerintahaan Bidang Ketentraman
    dan Ketertiban Umum serta Perindungan Masyarakat;
  6. Alokasi pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan
    Perlindungan Masyarakat;
  7. Alokasi Dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada
    tahun 2024.

Penerapan
Arah Kebijakan APBD Tahun Anggaran 2024”
disampaikan
oleh Bapak Hilman Rosada dari Kementrian Dalam Negeri, meliputi :

  1. APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan KUA dan PPAS berupa target dan kinerja program,
    kegiatan dan Sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD;
  2. APBD TA 2024 dilakukan melalui SIPD sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan; yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  3. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja
    dan pembiayaan;
  4. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
    sesuai urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan
    yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan
    serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis objek, sub rincian objek pendapatan,
    belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundah-undangan;
  5. APBD digunakan untuk :

  • Mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap
    pencapaian target pelayanan publik;
  • Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi
    belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran
    belanja daerah;
  • Mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi
    ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan
    .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *