Bogor, Dinamika News–Sat Reskrim Polres Bogor ringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Yayasan. Polisi amankan seorang pelaku berinisial SH.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor, Rabu (28/09/2022) mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor. “Seorang pelaku berinisial SH berhasil kita amankan”, kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya pelaku bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.
Yang kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.
Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini ketiga kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke dinas sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.
Sementara itu satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten Bogor.
Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya.
Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah. (Jamil)






