![]() |
| Notaris PPAT Fernandia Fabiola, SH., Mkn |
Bogor, Dinamika News – Pemilik Tanah dan Ruko di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 48 Kelurahan Nanggewer
Kecamatan Cibinong, H. Rusmaidi (73) merasa dizdolimi oleh William Kalip dan para
mafia tanah. Pasalnya tanah dan ruko miliknya telah beralih status kepemilikan
tanpa ada dasar jual beli.
H.
Rusmaidi melalui Kuasa hukumnya, Irawansyah, SH, MH mengatakan bahwa menurut
peraturan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982, Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) serta Kuasa Mutlak dilarang dijadikan peralihan hak. Larang itu juga tertuang
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para
pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan
perbuatan hukum pemindahan hak.
“Atas
dasar itu, saat ini pihak kami, sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum kepada William Kalip di Pengadilan Negeri Cibinong nengan nomor perkara
431/Pdt.G/2022/PN Cbi,” kata Irawansyah.
Sementara
itu, Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Fernandia Fabiola, SH., Mkn yang
ditugaskan William Kalip untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.
4992/Nanggewer/2010 tanggal 18 Desember 2010, SHM No 4993/Nanggewer tanggal 1
Desember 2010, SHM No. 5155/Nanggewer/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 dan SHM Nomor
5004/Nanggewer tanggal 2 Februari 2012 saat
dikonfirmasi wartawan di kantornya Vila Bogor Indah 6, Selasa (21/2/2023) mengakui bahwa pihaknya telah
melakukan pengurusan AJB atas permintaan Wiliam Kalip tanpa menghadirkan
Rusmaidi selaku pemilik.
Notaris
Fernandia Fabiola mengatakan Wiliam Kalip meminta untuk mengurus AJB dengan
membawa berkas berdasarkan PPJB yang ditandatangani oleh Rusmaidi yang dibuat
oleh Notaris Dessi, SH di Jakarta.
“Saya
mengurus AJB yang diminta Wiliam Kalip atas dasar PPJB dan surat kuasa jual yang
dibuat oleh Notaris Dessi,” ujar Fernandia Fabiola.
Dengan
keluarnya AJB yang diurus Notaris Fernandia Fabiola tanpa menghadirkan Rusmaidi
selaku pemilik tanah, Kuasa hukum, Irawansyah mempertanyakan Notaris Fernandia
Fabiola dan BPN Cibinong yang membuat AJB tersebut menjadi sertipikat. Padahal jelas-jelas
perbuatan tersebut telah dilarang berdarakan
peraturan undang-undang.
Irawansyah
meminta Menteri Agraria
Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi
Tjahjanto melakukan tindakan tegas untuk memberantas para mafia tanah yang
mengakibatkan kerugian terhadap masyartakat. (Nan)













