DinamikaNews, Bogor – Rindiawan di dampingi pengacara Ruby Falahadi
menindaklanjut aduan, melaporkan inisial LY bergulir ke tahap penyelidikan Polres Bogor.
Terlebih, pengacara Ruby Falahadi, menunjukan surat panggilan polisi di Polres Bogor Jumat, (30/10/2020), untuk dimintai keterangan atas laporannya.
Tahap pemanggilan itu, Rindiawan yang di dampingi pengacaranya Ruby mengatakan "berita acara interogasi (BAI) kurang lebih 13 keterangan.
Laporan Undang-Undang ITE, pihak kepolisian telah menganalisa dan memberikan pasalnya (untuk pelaku). "Kata pengacara Ruby Falahadi.
Menurut Ruby menegaskan, hemat saya sudah cukup, pasal 184 (bagi pelaku yang dilaporkan, unsur (pidana) sudah dipenuhi. Dua alat bukti sudah cukup, baik lisan atau tulisan.
"Dari pihak kami sebagai advice, demi hukum dan undang-undang. Siapapun yang bersalah, siapapun yang membuat tindakan pidana, itu harus dihukum, "tegas pengacara muda itu.
Cerita Rindiawan sebelum didampingi pengacaranya, bermula Rindiawan diminta membantu inisial ME untuk mengurus sertifikat yang telah hilang milik LY,
"Keterangan yang saya dapat ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya, karena Sertifikat itu bukan hilang tapi sudah di lelang. Lantas kenapa memaki-maki ibu saya..," kata Rindiawan Geram.
Lanjut Rindiawan menjelaskan, bukan hanya penghinaan kepada ibu saya, selain memaki LY juga telah mencemarkan nama baik saya (Rindiawan-red), "bukan cuman ibu saya, tapi melalui Telepon Selulernya lebih parah lagi malah.. karena itulah saya ambil tindakan (melapor ke polisi),
"dengan lisan, LY melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga ibu saya pun menangis terisak-isak. kata dia, Kejadian itu di saksikan tetangga disekitar rumah dan ME," pungkasnya.
(Man)











