PRINGSEWU – Dinamikanews.id
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu hingga 7 September 2022 baru terserap 30,58%. Padahal batas akhir penyetoran PBB adalah 31 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan Camat Gadingrejo, Joko Hermanto dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat kecamatan di Balai Pekon Wonodadi, Rabu (7/9). Rakor dihadiri unsur uspika dan 23 kepala pekon/perwakilan di Kecamatan Gadingrejo.
“Capaian realisasi PBB di Kecamatan Gadingrejo masih sangat rendah,” ujar Joko Hermanto.
Dirinya mengungkapkan bahkan ada beberapa pekon yang realisasi PBB – nya dibawah 20%. Seperti Pekon Parerejo 6,98%, Pekon Blitarejo 17,77%, Pekon Mataram 15,13%, Pekon Wonosari 19,39%, Pekon Gadingrejo Utara 11,90% dan Pekon Gadingrejo Timur 18,88%.
Joko berharap seluruh pekon dengan capaian di bawah target segera melakukan penarikan.
“Setelah ditarik, dana PBB jangan lama-lama berada di tangan, langsung bayarkan agar bisa dientri di tingkat kabupaten,” ujarnya.
( Ben )












