KABUPATEN BOGOR – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan.
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.
Namun apa yang terjadi, sebuah perusahaan di Kabupaten Bogor, tepatnya di Pamijahan Kabupaten Bogor, PT. Esta Dana Ventura Cabang Pamijahan diduga telah melakukan penipuan kepada negara dan karyawannya.
PT. Esta Dana Ventura diduga telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta KIS dan bukan BPJS. Seperti diketahui KIS sendiri preminya dibayarkan oleh pemerintah sedang untuk BPJS sendiri maka kewajiban perusahaan untuk membayarkan preminya. Sedangkan untuk setiap bulannya PT. Esta Dana Ventura telah memotong gaji karyawannya untuk premi BPJS
Saat dikonfirmasi oleh headlinebogor.com, Kepala Cabang PT. Esta Dana Ventura Kecamatan Pamijahan, Wirola Tristra Rahayu membenarkan bahwa karyawannya memakai KIS.
“Pake KIS Pak .. All karyawan begitu pake KIS,” ujarnya.
Sumber : headlinebogor












