BOGOR, DinamikaNews.id – Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor melangsukan giat pendataan bagi warga yang mengajukan permohonan PTSL. Kusususnya Desa Sukaresmi mendapatkan 2 ribu bidang PTSL yang sudah disesuikan.
Dalam program tersebut masyarakat luas agar mempunyai kepemilikan hak yang sah secara administrasi dan di akui oleh Negara. Program PTSL di atur dalam undang-undang Agraria, dengan aturan kesepakatan tiga Menteri bahwa, secara administrasi masyarakat luas dibebankan untuk membayar hanya150 ribu rupiah.
Diketahui dari salah satu warga sebut saja Inisial AB mengatakan, ” Saya merasa bersyukur dengan adanya program PTSL ini, yang belum memiliki surat sertifikat tanah. Ada kesempatan untuk mengajukan dengan biaya secara aturan yang saya tau hanya di bebani untuk membayar 150 ribu Rupiah, akan tetapi ketika saya membuat pengajuan tersebut di pungut uang sebesar 650 ribu rupiah,” sesal AB, Senin (31/5/2021).
Dengan biaya tersebut, AB sebenarnya merasa keberatan dengan adanya dugaan pungutan itu, apa boleh buat karena warga lain yang ikut mengajukan juga sama di pungut biaya sebesar itu, tetapi ini kan sudah melanggar aturan yang sudah disepakati oleh 3 menteri itu, ujarnya AB.
Dalam hal itu, Ketua Tim panitia PTSL Desa Sukaresmi Rudi menjalaskan bahwa Desa Sukaresmi mendapat 2 ribu bidang, tadinya mencapai 3 ribu bidang karena warga yang mengajukan kurang.
“Warga yang mengajukan hanya dikenai biaya sesuai dengan aturan 150 ribu rupiah, saya tidak tau kalau saja ada warga yang dikenai biaya sampai 650 ribu rupiah. Nanti saya akan coba cek ke lapangan, kalau saja memang ada warga yang dipungut biaya 650 ribu, saya akan laporkan ke pak kades, agar di tindak lanjuti,” kata Rudi.
Sementara itu, Iskadar selaku Humas Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan warga dikenai biaya 650 ribu itu disebut sudah pungli. perlu di ketahui, kalau saja warga di pungut biaya 650 ribu di kali kan 2 ribu bidang sudah berapa nominalnya, sementara dari aturan 3 menteri hanya 150 ribu rupiah,” kata Bais sapaan akrab, kepada DinamikaNews di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).
“Ini harus di tindak tegas dimana pungutan liar itu di larang keras-keras. Laporkan saja bila perlu, biar jera dan buat percontohan bagi Kades-kades yang lainnya, bahwa pungli itu sudah melanggar,” pungkasnya.
(Man)












