Polres Bogor Ungkap Berbagai Kasus, Sita Ribuan Botol Miras, Prostitusi dan Pencurian

Bogor, DinamikaNews.id — Polres Bogor dalam kurun waktu 10 hari gelar Paket Lodaya 2021, sita ribuan botol Miras berbagai merk. Termasuk terungkapnya kasus kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi dan pencurian. 
Selama operasi Pekat, 27 laporan polisi dari berbagai tindak pidana, ditindak lanjuti hingga dilakukan penyelidikan. Sedikitnya 35 orang tersangka hasil penyidikan dan sebanyak 439 orang diberi pembinaan dan arahan.
"Dari 35 tersangka kita lakukan penyelidikan. Ada 10 tersangka terkait perkara prostitusi, kejahatan jalanan ada 17 tersangka, dan premanisme sebanyak 8 tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (22/4/2021). 
Dari hasil penyidikan kata Harun berhasil diamankan berbagai barang bukti, 11 unit kendaraan bermotor roda dua, 4 buah Sajam, 27 buah alat kontrasepsi berbagai merk, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan.
Menurutnya, dari sejumlah perkara terdapat beberapa klasifikasi. Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dikenakan Pasal  363 dan 365 dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk kasus Sajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka prostitusi dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Kapolres  juga menyebut untuk tersangka penganiyaan dukenakan Pasal 351 KUHP, ancaman 2 tahun  8 bulan penjara.
"Kita akan terus lakukan operasi, Patroli sebagai antisipasi  terjadinya tawuran, sahur on the road, peredaran miras dan tindak kejahatan lain selama Ramadhan," kata Harun. (Den/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *