Polres Bogor Bekuk 19 Pelaku Pengedar Narkoba, Dalam Dua Pekan

Bogor, DinamikaNews.id — Sat Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk 19 pelaku pengedar Narkotika dalam dua pekan terakhir ini. Dari jumlah tersebut terdapat dua orang diantaranya berintial AR dan AS residivis yang biasa keluar masuk penjara.
"Sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (29/4/2021). 
Hasil penyidikan Polisi kata Harun para tersangka mengedarkan barang terlarang itu dengan cara menjajakan lewat media sosial Facebook. Kemudian mengantarkan pesanannya dikiriman melalui jasa kurir dengan cara  memasukkan Narkotika, ke barang elektronik, untuk mengelabui petugas. 
Sebagian lagi dengan cara sistem tempel, dan dikomunikasi lewat WhatsApp. Polisi mengamankan barang bukti dari berbagai Jenis. 
Atas perbuatannya sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah atau paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
"Untuk 2 tersangka lain yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah," ungkap Harun. (Den/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *