| Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. |
JAKARTA, dinamikanews.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan terhadap sejumlah individu pasca kerusuhan beberapa waktu lalu bukan ditujukan kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai, melainkan kepada pelaku perusakan dan tindakan anarkis yang melanggar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers pada Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap dilindungi oleh undang-undang, selama dilakukan sesuai aturan.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan gangguan pidana dan merugikan orang lain,” ujar Brigjen Ade Ary.
Polda Metro Jaya memberikan apresiasi kepada kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan resmi dan menjalin koordinasi dengan kepolisian sebelum turun ke jalan.
“Beberapa aksi sudah berkoordinasi sebelumnya. Ini bentuk keteladanan yang patut dicontoh. Komunikasi semacam ini penting agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib,” katanya.
Menurut Brigjen Ade Ary, langkah-langkah preemtif seperti sosialisasi, imbauan, dan dialog dilakukan sejak awal untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan. Kami selalu terbuka untuk komunikasi sejak dini,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan proporsional. Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan dan ada tersangka yang telah ditahan,” ungkapnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus dengan mencocokkan keterangan saksi, bukti di lapangan, serta rekaman peristiwa yang terjadi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Menjawab kekhawatiran publik terkait isu orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kepedulian dan kesiapsiagaan. Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline 0812-8559-9191 yang aktif 24 jam,” ujar Brigjen Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat proses identifikasi dan pelaporan.
“Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu telusuri dan informasikan secepat mungkin,” tegasnya.
Polda juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang terjadi. Menurut Brigjen Ade Ary, beberapa anak terpaksa diamankan karena berada di lokasi yang dinilai berbahaya dan tanpa pendampingan orang dewasa.
“Anak-anak itu kami amankan demi keselamatan mereka. Banyak yang terpengaruh provokasi dari media sosial atau pihak tak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama menjelang aksi-aksi yang berpotensi memicu ketegangan.
“Kami imbau agar kita semua bijak bermedsos. Sampaikan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (*/Jamil)










