| Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. |
BOGOR, dinamikanews.id – Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Pernikahan antara Alifah Putri, warga Kota Bogor, dengan seorang warga negara Arab Saudi bernama Hamad resmi dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pembatalan ini bukan perkara biasa, kasus ini merupakan bagian dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus pernikahan lintas negara.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras berbagai pihak, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh melalui Atase Hukum Kejaksaan RI, yang berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pemerintah Kota Bogor, khususnya Bagian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengonfirmasi bahwa pembatalan pernikahan tersebut dilandasi pada temuan dugaan TPPO dan pemalsuan dokumen. “Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, akhirnya berujung manis setelah nota dinas dari Atase Hukum Kejaksaan RI di KBRI Riyadh merincikan adanya dugaan TPPO dan pemalsuan dokumen pernikahan oleh WNA Arab Saudi terhadap WNI asal Bogor,” ujarnya.
Putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut menjadi titik balik penting dalam upaya perlindungan hukum bagi WNI yang menjadi korban eksploitasi. Proses hukum ini sendiri menjadi viral di media sosial sejak Jumat, 12 September 2025, dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kisah Alifah Putri mencerminkan praktik gelap perdagangan manusia yang menyamar dalam bentuk hubungan legal seperti pernikahan. Pihak KBRI di Riyadh saat ini tengah menindaklanjuti putusan tersebut dengan berkoordinasi ke Pemerintah Arab Saudi agar Alifah bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bentuk perdagangan orang kini makin kompleks, dan saya yakin masih banyak kasus serupa yang belum terungkap,” ujar Alma. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan indikasi TPPO kepada pemerintah daerah atau aparat hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, turut angkat bicara terkait maraknya kasus TPPO di wilayah Bogor. Ia menyebut bahwa DPRD tengah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait TPPO, guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan.
Sebelumnya, Kota Bogor juga telah mencatat beberapa kasus TPPO dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang.
Penanganan kasus Alifah Putri menjadi simbol komitmen Indonesia dalam melindungi warga negaranya dari praktik-praktik eksploitasi internasional. Alma Wiranta yang juga diketahui merupakan anggota KAHMI (Korps Alumni HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin menegaskan, “Dengan adanya putusan ini, semoga menjadi pintu masuk untuk mengungkap dan membebaskan korban-korban TPPO lainnya yang masih terjerat.” (**)






