![]() |
| Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penngujian Kendaraan Bermotor kepada Plt Bupati Bogor |
Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan
masyarakat. Oleh Sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi yang
berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi yang ada di
wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah
Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, dengan tujuan
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana
prasarana transportasi yang selamat, aman, modern, terintegrasi, ramah
lingkutan dan terjangkau.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk
tahun 2023 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya
berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan
beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana
kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
tahun 2023 dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor
perhubungan sebagai berikut:
Peningkatan
Prasarana Transportasi
Untuk melayani
masyarakat dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar
moda, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
Kementerian Perhubungan dalam membangun Sky Bridge yang menghubungkan Stasiun
Bojonggede dengan Terminal Bojonggede dengan target penyelesaian pada bulan
September 2023.
Selain itu,
prasarana pendukung juga akan disediakan pada tahun 2023. Pengembangan Park and Ride sebagai gedung parkir di kawasan
Terminal Bojonggede serta pembangunan
jalan belakang Terminal Bojonggede, diharapkan akan mempermudah masyarakat
dalam mengakses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan di
wilayah tersebut.
![]() |
| Pembangunan Sky Bridge Bojonggede |
Dalam rangka
peningkatan pelayanan diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat
dalam menggunakan transportasi publik tidak luput dari perhatian Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan
bagi penumpang.
Terdapat 4
terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,
yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal
Jasinga.
Direncanakan,
rehabilitasi dan pemeliharaan di keempat terminal tipe C di Kabupaten Bogor
akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
![]() |
| Peninjauan Terminal Laladon |
Penyediaan
dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang
lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
akan menyediakan perlengkapan jalan sebanyak 600 titik Penerangan Jalan Umum
(PJU) , 362 set armatur LED, 100 buah water barrier, concrete barrier sebanyak
70 buah, guard rail sepanjang 250m, cermin tikung sebanyak 28 buah dan marka
jalan sepanjang 2.179m yang tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten
Bogor.
![]() |
| Pemasangan Guardrail |
Untuk
pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan
Perhubungan (UPT P4) melaksanakan pemeliharaan pada ruas jalan kabupaten di 40
kecamatan se-Kabupaten Bogor.
![]() |
| Perbaikan Penerangan Jalan Umum |
Manajemen
Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System
Kemacetan
merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring
dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten
Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa
langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan
perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk
jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di
Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang
Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong,
Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede,
Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu
Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan
pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya untuk
mendukung terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang
terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.
![]() |
| Area Traffic Control System |
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan
Untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam
rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2023
Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian
efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.
Beberapa
pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan
Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah
Kabupaten Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang
Kawasan Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan
Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2023
serta Natal dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan sidang di tempat dan pelaksanaan
Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di
beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.
![]() |
| Pengawasan Jam Operasional Truk Tambang |
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan
Transportasi
Mobil
penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan
yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin
keselamatan masyarakat.
Hal
tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik
jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian
Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari
kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun
2023, Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian berkala
kendaraan bermotor sebanyak 4 alat
uji kendaraan, penyediaan bukti lulus uji pengujian berkala kendaraan bermotor
sebanyak 37.000 kartu uji, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengujian
berkala kendaraan bermotor, pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala
kendaraan bermotor untuk 11 alat uji dan gedung uji.
Untuk
meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor
telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran online melalui
smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, pembayaran uji berkala non
tunai bekerja sama dengan Bank BJB, drive thru pencetakan bukti
lulus uji elektronik, penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi
RFID.
Kemudian,
Dishub Kabupaten Bogor akan melaksanakan pelaksanaan inspeksi, audit dan
pemantauan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor,
terminal, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan
bermotor kabupaten/kota serta sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum.
![]() |
| Penyerahan Bukti Lulus Uji Elektronik Perdana oleh Plt Bupati Bogor |
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai
bagian dari push and pull strategy
untuk mendorong dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan
pribadi ke transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan
pelayanan transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.
Dishub
Kabupaten Bogor akan menyediakan angkutan umum untuk mendukung Kawasan Tertib Lalu Lintas,
angkutan perbatasan dan perintis, serta
menyediakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang pada tahun 2023.
Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub
Kabupaten Bogor menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian
yang dituangkan pada Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana
Umum Jaringan Angkutan. Dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah
dilaksanakan kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan
Stasiun Ekstensi Tigaraksa – Tenjo dan Fly Over Tenjo.
![]() |
| Bus Si C’Pot |
Penerapan Parkir on The
Street
Pemerintah
Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor
126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan
efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan
memulai parkir on the street di Jalan
Raya Edy Yoso sebagai pilot project penerapan
parkir on the street di ruas jalan
lainnya yang akan dikembangkan kemudian.
Di
samping untuk ketertiban, parkir on the
street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam meningkatkan pendapatan
asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso
sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir
di lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib
Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi
area parkir on the street berbayar di
bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.
Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna
memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2023 melanjutkan perancangan beberapa
peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
Beberapa
peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk
Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, Rencana Induk Perkeretaapian,
serta Perda Penyelenggaraan Perhubungan.
Peraturan-peraturan
yang terus disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue print pengembangan dan pembangunan
sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor)





















