![]() |
| Foto ilustrasi |
Dinamika News, Bogor – Terkait dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos yang telah di gelontorkan oleh pihak Kecamatan Parung sudah merupakan hak dan kewajiban bagi penerima manfaat, agar penerima bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dalam kurun waktu tiga bulan kedapan selama adanya Covid-19. Pasal nya warga Desa Waru tepat di RT 02/04 Kecamatan Parung Kabupaten Bogor uang sebesar 1.800.000 rupiah yang diterima olah enam kepala keluarga (KK) hanya menerima uang sebesar 500.000 rupiah.
Amin selaku penerima keluarga manfaat BST Kemensos mengatakan, memang benar saya mendapatkan dana bantuan yang secara langsung ngambil di Kecamatan Parung sebesar 1.800.000 rupiah, akan tetapi selesai dari Kecamatan saya bersama 5 orang yang mendapatkan itu di suruh kumpul kembali kerumah RT dan uang tersebut saya hanya di kasih 5 ratus ribu rupiah, dengan alasan sisa uang 1.3 juta rupiah itu akan di berikan kepihak yang tidak mendapatkan.” Kata Amin kepada Dinamika, Senin (10/8/2020).
Sementara itu Kades Waru Toing Ariyanto saat di sambangi mengatakan, dana dari kemensos yang turun pada bulan Juni berbentuk bantuan sosial tunai (BST) menurut data Desa yang mendapatkan hanya 208 KK.
“Sebelum datang nya mengenai dana bantuan saya kumpulkan dulu dari beberapa pihak RW untuk tidak ada nya pengkondisiian atau pemotongan dana tersebut. Nah, saya memang sebelumnya sudah mendapat informasi, akan tetapi saya menunggu secara langsung warga yang merasa di rugikan itu datang untuk melapor ke saya. Kata Kades
Lebih lanjut Toing juga menegaskan, nanti saya akan panggil oknum RT dan saya layangkan surat oknum RT yang telah nerugikan itu dan akan saya tindak.
Kalau saja memang terbukti oknum RT akan saya tindak dan sesuai dengan sumpah janji nya secara langsung.” Tegas Kades
Perlu di ketahui, bahwa sebelum nya pemerintahan Desa sudah dapat informasi, dan kenapa tidak ada tindak lanjut dari permasalahan tersebut, bahkan di duga terindikasi pembiaran.
Camat Parung Yudi santosa menegaskan, harus di kembalikan, karena itu adalah hak dari pada keluarga penerima manfaat dan itu juga sudah ada aturannya.
“Dengan sangsi dari Kepemerintahan saya akan teguran dan apabila ada hal yang patal saya akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (Man)












