Dinamika News, Bogor– Seorang pengacar laporkan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung. Karena dua Badan tersebut berwenang mengawasi prilaku Hakim.
“Pengaduan itu lantaran Majelis Hakim dalam Memeriksa dan memutus Perkara, sama sekali tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terpidana. Seperti belum Pernah dihukum, berlaku baik dan sopan selama menjalani Persidangan,” kata Irawansyah dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (23/8/2020)
Menurut Irawan laporan Pengaduan diterima langsung pada bagian Pengaduan/laporan di Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Perkara berawal dari Ketertarikan PT Delta Systech Indonesia atas lahan didaerah Parung Bogor milik Ahli waris Husin Abdul Rahim.
Menurutnya, ahli waris yakni Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, Huriah, Sepakat buat akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). didepan Notaris Tia Justiananur. Dalam PPJB, 01 tanggal 5 Januari 2017, disepakati harga jual beli sebesar Rp. 20.000.000.000 ( Dua Puluh milyar Rupiah) dengan cara dicicil.
Pembayaran pertama sebagai uang muka 20% atau sebesar Rp 4 miliar. Ditransfer melalui salah satu Ahli waris, sisanya 80% kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai Kesepakatan dalam PPJB.
Selang beberapa waktu pihak Notaris memploting ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Hasil Ploting, muncul dilahan Sertifikat Nomor 276 Pamegarsari an Burhanudin, dan dibebankan hak tanggung oleh PT. Bank Syariah Mandiri.
Ditegaskan mestinya Sertifikat dihapus, sesuai putusan Nomor. 94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014. Anehnya BPN Kabupaten Bogor, malah melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2017.
Putusan Nomor. 169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 menolak Peninjauan Kembali dari BPN. Artinya putusan sudah mempunyai kekuatan Hukum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mendakwakan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tintutan selama 3,6 tahun Penjara. Pledoi Penasehat Hukum perbuatan tersebut merupakan oerbuatan hukum Perdata karna diawali Perjanjian dan para terdakwa bebaskan dari segala tuntutan (Vrijspraak)
Namun putusan majelis hakim, memutuskan para terdakwa turut serta melakukan penipuan serta menghukum para Terdakwa dengan hukuman Penjara selama 3,6 tahun Penjara.
Mengembalikan surat-surat tanah seperti salinan Letter C Nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan Ir. Ahmad Yunaldi, meskipun jual beli belum lunas. Atas putusan tersebut penasehat hukum menyatakan Banding dan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta. (Nan/dod)












