Pemkot Bogor Akan Beri Batuan Hukum Tersangka Penyimpangan BOS

Dinamika News, Bogor — Pemkot Bogor akan mendampingi enam tersangka, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atas dugaan penyimpangan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang disebutkan negara di rugikan Rp 27,1 miliar lebih.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan Pemda,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, Kamis (30/7/2020)
Menurutnya, pada pasal 14 disebutkan, Bagian Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, keterlibatan lima orang K3S. 
Disrbutkan, pada pasal 15 Permendagri 12/2014 menyatakan pendampingan hukum, berupa pemahaman hukum mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan yang di lakukan penyidik.
“Ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, pada enam K3S,” ungkap Alma.
Dalam pendampingan, disebutkan Pemkot Bogor akan melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS yang disangkakan pada K3S di sekolah dalam penggunakan dana APBN.
“Dugaan tindak pidana korupsi, dan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kita akan menganalisis kasus. Berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar”,ucap Alma.
Penegakan hukum harus dijalani setiap tahapan. Lima dari enam tersangka kini masih berstatus ASN. Untuk itu, akan dilakukan kajian
“Pendampingan hukum dengan pengumpulan informasi  bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar tidak terjadi simpang siur terkait informasi yang beredar dimasyarakat,” paparnya.
Namun demikian tutur Alma, tetap melalui mekanisme yang harus dijalankan berupa Standar Operating Prosedur (SOP), sebagai rujukan yang telah dilakukan. Tentunya berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Alma menjelaskan, lima dari enam tersangka K3S telah dimohon penangguhan penahanan dan Walikota Bogor sebagai penjamin pada Selasa, (28/7/2020).
” Untuk bahan pertimbangan Kepala Kejaksaan Negeri  sesuai kewenangan dalam penanganan kasus tersebut,” ungkap Alma Wiranta. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *