![]() |
| Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin |
Bogor, Dinamika News –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara konsisten dan berkesinambungan
melakukan penyempurnaan penataan wilayah, diantaranya menyusun Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Cijeruk dan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) RDTR WP Cijeruk. Hal ini sebagai amanat dari PP Nomor 21 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Konsultasi Publik I
Penyusunan RDTR WP Cijeruk dan KLHS RDTR WP Cijeruk dilaksanakan di Ruang
Serbaguna 1, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (29/6). Kegiatan dipimpin
langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Posisi Kabupaten Bogor
sangat strategis baik secara lokal, regional maupun nasional. Strategis
regional, Kabupaten Bogor berada di wilayah Jabodetabekpunjur. Strategis
nasional, kita adalah salah satu pendukung dari DKI Jakarta. Strategis lokal,
kita berbatasan dengan 11 kabupaten dan kota, sehingga penataannya harus
memperhatikan tata ruang baik fungsi lokal, regional dan nasional. Juga
pengaturannya harus tepat dan seimbang serta menyelaraskan dengan rencana
kebijakan Kabupaten Bogor ke depan.
“Penyusunan RDTR
adalah bagian dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berhirarki dari
mulai tingkat nasional, provinsi serta kabupaten dan kota. RDTR merupakan
pendetailan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga kebijakan yang
telah ditetapkan dalam RTRW menjadi acuan dalam penyusunan RDTR,” ungkap Burhanudin.
Burhanudin
menjelaskan, tetapi dalam hal ini terdapat kekhususan, dimana pada tahun ini
tengah dilaksanakan revisi RTRW Kabupaten Bogor, sehingga perlu upaya lebih
untuk memastikan bahwa RDTR yang disusun sejalan dengan revisi RTRW. Wilayah
perencanaan RDTR WP Cijeruk sendiri terdiri atas 3 kecamatan yaitu, Cigombong,
Caringin dan Cijeruk dengan luas 3.773,92 Ha.
“Beberapa hal yang
harus menjadi catatan diantaranya, penetapan KEK Lido yang diharapkan mendorong
perkembangan wilayah sekitarnya. Potensi pariwisata yang luar biasa besar
di wilayah ini. Pengembangan jaringan transportasi berupa Jalan Tol dan peningkatan
jaringan rel Kereta Double track Bogor – Sukabumi,” jelas Burhanudin.
Penyusunan RDTR WP
Cijeruk dan KLHS RDTR WP Cijeruk akan terus dikawal secara bersama-sama, hingga
nantinya ditetapkan suatu produk hukum sebagai dasar regulasi tata ruang untuk
wilayah Cijeruk dan sekitarnya, sehingga, seluruh masyarakat, khususnya yang
ada di Wilayah Cijeruk dapat turut menikmati dan berkontribusi untuk
terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban. (JML)











