Pandemi Belum Terkendali, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan Check Point

Bogor, Dinamika News — Akibat melonjaknya warga terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bogor berlakukan aturan ganjil genap dan check point Kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu jika melini dikenakan cek poin.
“Langkah itu untuk membatasi kerumunan dan pengurangan aktivitas warga. Diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor mulai Sabtu dan Minggu, 14 hari kedepan,” kata Bima Arya, Kamis (4/2/2021).
 
Secara detail dijelaskan aturan ganjil genap. Kendaraan berplat genap dilarang melintas pada tanggal ganjil hingga seterusnya.
“Mobil bernomor genap dibolehkan melintas di hari tanggal genap, berlaku selama 14 hari di mulai Sabtu 6 Perbuari kata Bima,” katanya.
Pemkot akan melakukan sosialisasi untuk memahami aturan, karena akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Kita paham butuh sosialisasi dan terus sosialisasi. Sabtu dan Minggu seluruh mobil bisa mematuhi aturan ganjil genap di Kota Bogor,” tuturnya.
“Saat diberlakukan, dihari Sabtu berplat ganjil tidak diperkenankan masuk, silahkan berputar arah. Kebijakan ini akan dilakukan pengawasan ketat,” ungkapnya.
Diberlakukan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga. Bila Pemkot Bogor melakukan penyekatan total hal tak mungkin.
Kebijakan ganjil genap didukung penuh Kapolresta Bogor Kota. Polisi akan berlaku tegas dan check point disejumlah titik jalan, saat berlaku ganjil genap. Melakukan pemeriksaan, memutar balik arah kendaraan yang melanggar.
“Berlakunya ganjil genap untuk menekan penularan Covid- 19. Untuk semua jenis kendaraan, roda dua dan empat dilarang masuk yang tak sesuai kebijakan ganjil genap,’ kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo.
 
“Kita mengimbau, warga untuk mentaati aturan tersebut. Bagi pelanggar ganjil genap terpaksa kita putar arah,” katanya.
Susatyo menegaskan, ganjil genap maupun check poin diberlakukan menekan penyebaran covid-19. Di kota Bogor terjadi peningkatan dan angka positif merangkak naik.
“Akan dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid-19. Bagi pelanggar diberi sanksi berupa pidana bagi para pelanggar,” ungkap Kapolresta.
(Ren/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *