Dinamika News, Bogor — Seorang suami berinisial H, akan melaporkan oknum Sekdis di Pemda Kabupaten Mukomuko Bengkulu berinisial J ke Polda Jabar di Bandung.
Pasalnya, oknum Sekdis tersebut diduga berusaha mengganggu istrinya. Sejumlah alat bukti berupa print out chatting sosmed telah dikumpulkan yang memungkinkan melaporkan oknum Sekdis tersebut ke Polisi untuk diproses secara hukum.
Dijelaskan H, bahwa sejak dua bulan kebelakang rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis. Penyebab Ketidak harmonisan tersebut ternyata akibat sering berkomunikasi antara oknum Sekdis tersebut dengan Istrinya.
Melihat dari percakapan oknum Sekdis tersebut dengan istrinya, dikatakan H bahwa percakapan melalui pesan WhatsApp itu, sudah diluar batas kenormalan sebagai orang yang sama-sama sudah memiliki keluarga.
Usut punya usut, H mengungkapkan bahwa oknum Sekdis tersebut adalah mantan kekasih istrinya yang berusaha untuk kembali lagi atau CLBK.
H menegaskan bahwa seharusnya oknum Sekdis tersebut sebagai abdi negara harus memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak menshare kata-kata yang kurang senonoh dan bisa merusak hubungan keluarga orang lain. H mengingatkan agar J tidak usah menghubungi istrinya lagi walau hanya sekedar untuk konfirmasi.
DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, MH dari Kantor Hukum DRDR menerangkan bahwa perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik ( UU ITE ) dan Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Dan atas perbuatannya dapat dikenakan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(Dod/Red)












