![]() |
| Humas SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono, SPd, MM (kanan) didampingi komte sekolah saat menjelaskan pelaksanaan PPDB onlinen 2023 kepada wartawan. |
BOGOR, DINAMIKA NEWS — Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa
Barat sudah selesai dilaksanakan. Teknis PPDB Tahun 2023 secara umum tidak
banyak mengalami perubahan dengan tahun 2022. Petunjuk teknis PPDB tertuang dalam
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 dimana penyempurnaan hanya penegasan
Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun.
Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB
tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 sampai 10 Juni 2023 dan tahap 2
dibuka pada 26 – 30 Juni 2023. Kuota untuk jalur prestasi 25 persen, perpindahan
tugas orang tua 5 persen, afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen
dan terbanyak terdapat pada jalur zonasi sebesar 50 persen.
Kendati PPDB sudah selesai
dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan dilapangan masih saja terjadi
permasalahan atau ketidak puasan orang tua siswa khususya untuk pendaftaran jalur
zonasi. Tidak sedikit masyarakat merasa ‘terdzolimi’ dan mengeluhkan dengan jalur zonasi tersebut.
Ketidak puasan masyarakat terjadi dimana anaknya berdomisili atau bertempat tinggal tidak jauh
dengan sekolah, namun faktanya mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut. Hal tersebut terjadi hampir disetiap sekolah
baik di kota maupun kabupaten Bogor, salah satunya di SMAN 3 Cibinong, dimana
terdapat orang tua siswa mempertanyakan sistem PPDB jalur zonasi.
![]() |
| Humas SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono, SPd, MM |
Humas SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono,
SPd, MM menjelaskan secara umum, panitia PPDB telah melaksanakan sesuai aturan
yang berlaku. Dimana untuk jalur zonasi, jarak terjauh ditetapkan 823,674
meter, sementara jarak terdekat 50,944 meter dari tempat tinggal siswa.
Joko mengungkapkan pihak sekolah telah
menerima aduan masyarakat secara langsung didampingi pegurus RT dan RW
setempat, setelah dijelaskan akhirnya masyarakat memahami terkait aturan PPDB jalur
zonasi. Dimana sesuai aturan walaupun calon siswa baru tersebut bertempat
tinggal tidak jauh dengan sekolah, namun jika data kependudukan berdomisili di
luar wilayah Kabupaten Bogor, pihak panitia tidak bisa mengakomodir karena
sesuai aturan data Kartu Keluarga (KK) jadi persyaratan dan paling sedikit
sudah berdomisili satu tahun.
“Setelah kami menjelaskan aturan teknis
PPDB khususnya jalur zonasi tersebut, masyarakat bisa memahaminya dan tidak ada
terjadi polemik antara masyarakat dan pihak sekolah,” kata Joko kepada Dinamika
News, di kantornya, Rabu (12/07/23).
Joko ditemani Komite Sekolah Dani juga
mengungkapkan sebagai bentuk tanggung jawab panitia PPDB, pihak sekolah selalu
berkoordinasi dengan aparat kelurahan kususnya terkat jalur afirmasi atau
masyarakat dengan ekonomi tidak mampu. Apakah benar atau tidak data tersebut
dan jika ada persyaratan yang kurang maka pihak sekolah memintakan data
tersebut kepada pihak kelurahan setempat.
“Hal itu merupakan salah satu bentuk
bina masyarakat dimana sekolah berkoordinasi dengan kelurahan, RW maupun RT,”
jelas Joko. (Nan)













