Dinamika News, Bogor — Seorang marketing dealer Honda Ahass 7754 Cabang Cibinong berinisial Y diduga menggelapkan uang pembelian tiga unit motor milik konsumen.
Amirdin Latupuno Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bogor yang mendapatkan kuasa dari ketiga konsumen yaitu Roni, Julkifli Hidayatullah dan Anwar tersebut mengatakan pihak dealer harus bertanggungjawab atas tiga unit motor yang dibeli secara cas/tunai oleh tiga konsumen kepada marketing dealer Honda Ahass 7754 Cabang Cibinong.
Amirdin menjelaskan kronologis kejadian bahwa ketiga konsumen telah melakukan pembayaran motor jenis Scoopy dua unit dan satu unit motor Beat secara tunai dengan total pembelian Rp 57 Juta pada bulan Februari 2020 di kantor dealer Ahass 7754 Cabang Cibinong kepada karyawan dealer bagian marketing Y.
“Setelah melunasi pembayaran tiga unit motor tersebut, pihak konsumen di meminta waktu untuk menunggu oleh karyawan marketing Y dikarenakan pesanan warna motor yang dipesan konsumen sedang kosong atau indent. Tetapi sampai saat ini, tiga unit motor pesanan konsumen tadi tidak kunjung datang, padahal sudah dibayar tunai,” jelas Amirdin kepada Dinamika, Rabu (17/6/2020) di kantor Cabang Dealer Honda Ahass 7754 Cibinong.
Atas kejadian itu, Maret 2020, ketiga konsumen akhirnya melaporkan pengaduan kejadian tersebut kepada Kepala Cabang Dealer Honda Ahass 7754. Sampai saat ini pihak dealer masih belum memberikan hak konsumen atas tiga unit motor yang sudah dibeli secara tunai.
![]() |
| Kapal Cabang Dealer Ahass 7754 Cibinong Aska dan Amirdin Latupuno sebagai kuasa ketiga orang konsumen. |
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala Cabang Dealer Honda Ahass 7754 Cibinong, Azka membenarkan bahwa telah menerima laporan tiga orang konsumen yang merasa tertipu oleh salah seorang karyawannya.
“Sesuai arahan kepala dealer Ahass di Bandung, saat ini pihak dealer masih menunggu putusan sidang dikarenakan pelaku sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” ungkap Azka. (Nan/Dodi)













