Dinamika News, Bogor — Lembaga Perlindungan Konsumen Jaringan Advokasi Lintas Nusantara (LPK-Jalin) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bogor, jika diminta, siap membantu Masyarakat untuk menyelesaikan urusan kendaran bermotor yang diiambil paksa pihak kolektor di jalanan.
LPK-Jalin Kabupaten Bogor beralamat di Sukahati Cibinong Bogor ini, di ketuai oleh Meri Sinaga. Sementara yang menjadi anggotanya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) hingga memiliki anggota sampai 234 orang di tingkat Jawa Barat.
Ketua LPK Jalin DPD Kabupaten Bogor, Meri Sinaga mengatakan demi urusan terkait kepentingat masyarakat banyak atau umum, kehadiran LPK-Jalin bisa menjadi solusi untuk menangani penangan korban kredit kendaraan mermotor.
“Bagi masyarakat yang kendaraan motornya diambil sepihak oleh oknum Mata Elang alias Kolektor, silahkan melaporkan, kami dari LPK Jalin akan berusaha membantu. Karena prinsipnya para kolektor tekah melanggar peraturan dan undang-Undang yang berlaku,” ujar Meri kepada Dinamika News, Rabu (26/8/2020).
Ditambahkan Anton, yang semulanya adalah salah seorang mantan tim Kolektor kelas tingkat Senior. Dan kini memilih jalan untuk meninggalkan dunia kotor tersebut atau telah insap dan sadar.
“Saya merasa tidak tega dan bersalah dengan cara saya mencari Rezeki seperti ini. Saat itu, karena saya mungkin dinilai paham dan ngerti dimana letak kesalahan Nasabah keterlambatan membayar kewajibanya, hingga dari pihaknya si oknum Mata Elang alias Kolektor berani beli data dan surat kuasa untuk menagih bahkan berani menyita kendaraan. Untuk itu, saya memutuskan keluar dari duni tersebut dan bergabung dengan LPK-Jalin bahkan dicalonkan menjadi Ketua Umum guna membantu nasyarakat luas,” ungkap Anton.
Sementara itu, Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris menegaskan berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam prosudur yang berhak menyita unit kendaraan bermotor itu, apabila sudah sesuai dengan pelangaranya adalah yang berhak menyita kendaraan ialah Jurusita Pengadilan Negeri setempat dan diperkuat dengan habis masa kontaraknya yang telah ditanda tangani.
“Hukumnya Perdata dan apabila ada dari pihak oknum kolektor dengan membawa surat kuasa dan lain sebagainya hingga sewenang wenang menyita unit kendaraan, maka itu bisa dikategorikan prampokan dengan cara prampasan bisa berurusan dengan Hukum Pidana,” tegas Khotman Idris yang juga menjabat selaku Ketua Internal di Garda Bela Negara Nasional dan belum lama ini diangkat menjadi Dewan Pembina LPK Jalin Kabupaten Bogor. (dod/nan)











