LBH Konsumen PKPU PT Kampoeng Kurma Jonggol di Pengadilan Niaga

Dinamika News, Bogor — Lembaga Batuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta, resmi daftarkan permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kavling Kampoeng Kurma yang dikelola PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
“LBH Konsumen secara resmi daftarkan PT Kampoeng Kurma Jonggol di Pengadilan Niaga dengan Register Perkara Nomor: 18/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jakarta Pusat,” kata Direktur Eksekutif LBH Zentoni dalam Riliis yang diterima Dinamika News Rabu (22/1/2020) petang.
Rilis LBH menyebutkan permohonan PKPU terhadap kavling Kampoeng Kurma yang dikelola, PT Kampoeng Kurma Jonggol. Pemohon atas nama dua konsumen, Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.  
Setelah gagal serah terima kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572  dihadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.
Permohonan PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol, tutur Zentoni dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol, mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan. 
 Yaitu kepastian dan kesanggupan PT. Kampoeng Kurma Jonggol, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya, berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma pada para konsumen.
Zentoni menjelaskan, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang calon pengurus diantaranya, Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H,  Yan Mamuk Djais, S.H, Delight Chyril, S.H dan Eclund Valery. Kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *