Dinamika News, Bogor – Kuasa Hukum masyarakat Bogor, Ruby Falahadi, SH melaporkan EW, oknum pejabat publik legislatif Kota Bogor ke LDdikti wilayah Jawa Barat, serta permohonan penyidikan dan penyelidikan ke Polda terkait pencatutan gelar sarjana.
Ruby menjelaskan terkait standar pendidikan harus mengacau kepada peraturan Undang-Undang No 20 tahun 2003 dan Peraturan Kemenristek No 34 tahun 2008. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat ke beberapa instansi terkait meminta kejelasan termasuk memohon untuk penyidikan dan penyelidikan ijazah kelulusan sarjana EW yang dinilai masih dipertanyakan keabsahannya.
"Kami meminta kepada Kemendikbud yaitu LDdikti Wilayah Jawa Barat dan Polda Jawa Barat untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan kejanggalan gelar sarjana EW," ujar Ruby saat menggelar konferensi pers di warung Sepertiga Coffe, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Sabtu (16/11/2019).
Dody Kurniawan selaku perwakilan dari 50 orang warga Bogor, dalam keterangannya menyatakan, dirinya bersama warga yang lain, pernah mendatangi kampus Samsul Ulum di Sukabumi Kota, kampus EW mengenyam pendidikan sarjana yang masih dipertanyakan keabsahannya.
"Saat menelusuri kampus Samsul Ulum, saya melihat ada kejanggalan, sebab di kampus tersebut hanya ada aktifitas anak sekolah SMK Farmasi tidak ada aktivitas mahasiswa," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Iksan Awaludin menambahkan dirinya telah mendapat petisi dari 100 orang mahasiswa untuk mendukung upaya kuasa hukum untuk menelusuri kejelasan aslinya Ijazah anggota dewan tersebut, karena sebagai mahasiswa ia merasakan betapa sulitnya mendapatkan ijazah apalagi dengan waktu yang singkat.
"Kami akan bersama warga untuk meminta aparat terkait menelusuri pencatutan gelar sarjana yang dilakukan oknum pejabat publik di Kota Bogor yang sempat ramai diberitakan tersebut," tegasnya. (Nan)












