Kejari Bogor Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Kasus Narkoba dan Obat Palsu

Dinamika News, Bogor–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor,  musnahkan barang bukti, berupa Narkoba dan obat palsu yang telah disidangkan dan vonis di Pengadilan Negeri setempat.
“Barang bukti yang dimusnahka dari 112 perkara yang telah disidangkan. Berupa Narkotika jenis sabu 1.134,3611 gram,  Narkotika jenis ganja & tembakau sentetis 2.677.4309 gram. Termasuk satu buah pistol rakitan.Empat peluru akan diserahkan pada Polres Bogor Kota,” ujar Kajari Bambang Sutrisna, Kamis (23/7/2020). 
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan merupakan barang bukti yg telah di vonis di Pengadilan. “Kami akan mengungkapkan segala pelanggaran hukum di wilayah Kota Bogor,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, barang bukti hasil penindakan Kejaksaan Kota Bogor dimusnahkan berupa Narkoba, obat palsu. “Kita tak akan ada kompromi dengan pelaku narkoba. Karena perbuatan tersebut, merusak generasi bangsa,” ungkap Bambang.
Ditempat yang sama Kepala BNN Kota Bogor dan juga Sekdakot  Ade Sarief Hidayat mengatakan,  pihaknya senantiasa berkolaborasi dalam penindakan hukum di Wilayah Kota Bogor bersama Kejari.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang dilakukan Kejaksaan merupakan manifrestasi Kejaksaan dalam mengungkap tindak pelanggaran hukum dan kriminal dalam pengedaran Narkoba dan Obat obat palsu.
“Pemerintah Kota Bogor senantiasa mendukung langkah yang dilaksanakan Kejaksaan dalam memberangus keberadaan Narkoba,” kata Ade Sariep.
Dalam kesempatan tersebut Ade Sariep mengucapkan Selamat ulang tahun Hari Adyaksa ke 60 tahun. (Den/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *