Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Menjadi Narasumber Penguatan Implementasi Perda KTR di Kota Makassar

Dinamika News, Makasar – Bertempat di Hotel Grand  Asia Makassar, Kamis (21/11) Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta mewakili Wali Kota Bogor Bima Arya atas undangan menghadiri acara advocacy on smoke – free law tahun 2019 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak hanya menghadiri saja, Kabag Hukum dan HAM juga menjadi pembicara pada Kegiatan tersebut. 
Prof. DR. dr. H. M. Alimin Maudin MPH sebagai Direktur Hasanuddin Center for Tobacco NCD Prevention (Hasanuddin Contact) sebagai pusat kajian dan penelitian penyakit tidak menular bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, memfasilitasi kegiatan FGD, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar untuk mengetahui lebih dalam  penegakan hukum tipiring KTR yang diterapkan di Kota Bogor.
Wali Kota Makassar yang diwaliki asisten Pemerintahan Drs. H. Sabri, MSi yang membuka acara menyampaikan ungkapan terimakasih yg sebesar besarnya atas kedatangan narasumber dari Pemkot Bogor yang datang dari jauh sebagai salah satu kota yang dipercaya di Indonesia berkomitmen pada penegakan Perda KTR, bahkan tanpa ada reklame rokok masih dapat meningkatkan PAD Kota Bogor, tentunya sangat diharapkan untuk berbagi pengalaman atas regulasi pemerintah Kota Bogor, khususnya untuk sidak tipiring dan sanksi bagi pelanggar KTR di Kota Makassar.

FGD yang dilaksanakan mengusung tema mendorong implementasi Perda KTR Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 berlangsung sekitar 6 jam di ballroom lt. 1 Hotel Grand Asia Makassar sejak pukul 09.00 WITa. Dalam teknis kegiatan FGD tersebut terbagi dalam dua sesi diskusi pleno setelah presentasi dari Kabag Hukum dan HAM yang juga merupakan Jaksa Fungsional di Jampidum Kejaksaan Agung RI membuat diskusi terus menarik. Sesi pertama konsen mengupas penerapan sanksi Perda, sedangkan pada sesi kedua, membahas penguatan, strategi dan rencana aksi daerah.

Sementara itu, peserta yang hadir sebanyak 50 orang, terdiri dari beberapa perwakilan OPD terkait di Pemkot Makassar, TNI, LSM, akademisi dan kalangan pers. 
Dalam penyampaian materi, Alma Wiranta menekankan pentingnya komitmen masyarakat dan regulasi dari pemerintah daerah yang mendukung UU Kesehatan No. 36/2009 dan PP no. 109/2012, seperti halnya yang dilakukan Kota Bogor sehingga pada tanggal 25-26 September 2019 beberapa waktu lalu Kota Bogor dipercaya melaksanakan AP-CAT Summit sebagai agenda kegiatan Internasional yang terdiri dari 26 Negara. Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai narasumber diantara pemimpin kota-kota di dunia yang membatasi penggunaan tembakau untuk kesehatan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *