![]() |
| Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama |
Dinamika News, Bogor — Inspektorat Kota Bogor bakal segera memanggil para kepala sekolah yang belum mengembalikan uang perpisahan kelulusan TA 2019/2020 kepada orang tua.
Hal itu, didasari banyak laporan masyarakat yang mengeluh bahwa uang tabungan kelulusan untuk biaya perpisahan yang batal digelar karena pandemi Covid-19 belum juga dikembalikan.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan Inspektorat kota Bogor akan segera mengklarifikasi laporan orang tua murid terkait dugaan pungutan ratusan ribu untuk biaya perpisahan yang dilakukan salah satu sekolah dasar negeri di wilayah kecamatan Bogor Barat.
” Kami akan memangil kepala sekolah untuk pempertanyakan kebenaran informasi dari laporan orang tua murid,” kata Pupung ketika di temui di dinamika di ruang kerja, Rabu (24/6/2020).
Pupung menegaskan jika tidak sesuai aturan maka akan kami tindaklanjuti. Sementara jika sesuai aturan Permendikbud mengumpulkan sumbangan orang tua dan tidak di tentukan nominalnya asalkan dasar kesepakatan orang tua murid dan tidak ada yang komplain apa lagi menyangkut kebutuhan sekolah, maka hal itu masih bisa dibenarkan.
Kepala sekolah mengakui adanya pungutan tersebut yang dilakukan oleh komite sekolah. Karena kegiatan pelepasan sekolah atau perpisahan sekolah tidak terlaksana akibat pedemi covid 19 maka pihak sekolah berjanji akan mengembalikan pungutan perpisahan kepada orang tua siswa kelas 6.
Berdasarkan keterangan orang tua siswa bahwa pihak Komite Sekolah mau mengembalikan uang iuran perpisahan pada tanggal 12 Mei 2020. Namun sampai detik ini, pihak komite belum memperlihatkan bukti pengembaluan uang kepada orang tua siswa.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim saat di konfirmasi lewat Washapp, (22/6/2020), memberi tanggapan dan mengatakan terimakasih informasinya dan saya akan kordinasikan.
(dod/Sugeng)







