Dinamika News, Bogor — Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memperbolehkan umat Islam untuk beribadah di masjid. Namun demikian masyarakat diimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, bahwa mulai, Jumat (5/6/2020) aktivitas sholat berjamaah di masjid sudah bisa dilakukan termasuk sholat Jumat. Dia pun meminta jamaah agar mengikuti peraturan protokol kesehatan di tengah pembelakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Selain itu, DKM masjid agar bekoodinasi dengan gugus tingkat kecamatan dan menyiapkan surat peryataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat.
“Untuk itu, petugas DKM agar rutin melaksakan penyemprotan disinpektan, menjaga kebersihan menyediakan sarana suci tangan mengunakan air dengan sabun atau mencuci tangan dan mengunakan masker wajah semenjak keluar rumah dan selama beribadah,” kata Ade Yasin.
Pihaknya juga mengimbau untuk anak-anak dan warga yang rentan tertular penyakit serta orang sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid -19, untuk saat ini agar tidak beribadah di masjid terlebih dahulu.
Di waktu yang sama ketua MUI kabupaten Bogor mengimbau kepada masyarkat agar menjaga jarak antar jamaah menimal 1,5 (satu setengah meter), menghindari berdiam lama dirumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah atau selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
“Dan untuk memutus rantai penularan covid 19 ini, saya berharap bagi para jamaah hindari kerumunan dan antrian saat masuk dan keluar tempat ibadah. Hindari kotak fisik secara langsung seperti bersalaman dan kalau mau sholat di masjid atau musholla. Dan tidak lupa membawa perlengkapan sendiri,” imbau Mukri Aji.
Adapun untuk ketentuan sholat Jum at, kata dia, jamaah harus menjaga jarak 1,5 (satu se tengah meter). Penyelengaraan sholat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dia menjelaskan, bahwa jamaah sholat Jumat adalah warga setempat yang berdomisili di sekitar masjid dan musola. Oleh karena itu, dilakukan dengan waktu seefisien mungkin.












