![]() |
| Jajang Purkon, SH, MH |
BOGOR – Praktisi hukum Jajang Purkon, SH, MH angkat bicara terkait adanya gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa di Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Calon Kades nomor urut 02 menggugat hasil Pilkades karena dinilai adanya kecurangan yang dilakukan Calon Kades Petahana No 01. Adanya gugatan, itu membuktikan tidak semua hasil Pilkades serentak di 273 Desa yang dilaksanakan pada 3 Nopember 2019 itu berjalan sukses tanpa ekses.
Jajang menjelaskan, jika salah satu calon keberatan atas hasil pilkades, itu memang diatur oleh Perbup tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa dan pemberhentiannya.
Menurutnya, keberatan itu harus ditujukan kepada bupati melalui camat secara tertulis (dengan surat). Dan tentunya ada proses ketika memang masih tidak puas.
Keberatan kedua, lanjut Jajang, diajukan kepada bupati. Nanti tim fasilitasi tingkat Kabupaten akan mempelajari masalah tersebut. Tapi, kejadian di lapangan yang sudah-sudah tidak pernah bupati menggugurkan pelaksanaan pilkades tersebut.
“Solusinya adalah nanti setah terbit SK bupati tentang pengangkatan kepala desa terpilih, baru bisa menggugat SK bupati tersebut ke PTUN dan nanti si kepala desa terpilih bisa jadi tergugat intervensi II,” papar Jajang kepada wartawan, Jum’at, (08/11/19).
Lebih lanjut Jajang menjelaskan, bahwa
pelaksanaan gugatan PTUN sendiri itu tidak boleh sampai kadaluarsa, waktunya 90 hari setelah SK bupati itu terbit.
“Banyak hasil putusan yang bisa dijadikan yurisprudensi, dimana banyak dari putusan tersebut membatalkan SK dan memerintahkan pilkades ulang,” imbuhnya.
Direktur Rumah Hukum Masyarakat Desa itu juga menilai, dalam pelaksanaan pilkades serentak masih banyak sisi kelemahan dalam Perbub.
“Banyak kelemahan dalam Perbub sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa, yaitu tidak ada aturan pasal mengenai lembaga pengawas dan pengadil pelanggaran penyelenggaraan proses pilkades,” jelasnya.
Kalau di pemilu itu kan ada Bawaslu dan ada sidang ajudikasi, kemudian pemeriksaan dilengkapi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), namun dalam pilkades itu tidak ada.
Padahal, lajut Jajang, baik motif, modus dan kualitas pelanggaran hampir sama. Tentunya ini semua jadi masukan buat Bupati ke depan. Karena tahun 2020 akan ada pilkades serentak untuk 60 Desa. (GN/Nan)












