Ganggu Ketertiban Umum, Polsek Cileungsi Sita Ratusan Botol Miras

Bogor, Dinamika News– Polsek Cileungsi gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras) di beberapa tempat.
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24  botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship, “ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *