![]() |
| Dirut RS UMMI Kota Bogor, dr Andi Tatat saat persidangan di PN Jakarta Timur. |
Bogor, DinamikaNews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menuntut Dirut RS UMMI Kota Bogor, dr Andi Tatat dua tahun penjara dalam tiga dakwaan.
Tuntutan JPU, Andi Tatat terbukti bersalah menyiarkan kabar bohong hasil swab Rizieq Shihab, saat di rawat di RS UMMI Kota Bogor November 2020 lalu dan menuntut Andi Tatat dua tahun penjara.
“Terdakwa seorang dokter merangkap Direktur Utama RS UMMI, bersikap kurang terpuji dan menghambat program pemerintah dalam penangan Covid-19 di Kota Bogor. Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri dimasa datang,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU menilai Andi terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Andi juga disebutkan melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong dan menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat, saat dirawat di RS UMMI Kota Bogor pada November 2020 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah, menyiarkan pemberitahuan bohong. Dan memohon majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara,” ungkap JPU.
JPU menyebut, akibat keterangan Andi dan menyatakan Rizieq sehat menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. JPU menilai, terdakwa menghambat program pemerintah dan tidak melaporkan hasil tes swab PCR Rizieq secara jujur saat dirawat di RS UMMI pada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan dalam tiga dakwaan. Pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Kedua Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga, terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Den)












