CAPAIAN KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023

Digitalisasi layanan pemerintah melalui platform digital dan
elektronik sudah menjadi kaharusan, khususnya dalam proses transaksi keuangan
agar lebih efisien dan transparan. Hal tersebut yang kemudian mendorong Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor dalam upayanya
meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan
serta memperhatikan beberapa faktor, yaitu cakupan dan kualitas layanan
pemerintah daerah secara digital, pengembangan infrastruktur digital serta
kecakapan dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi
informasi.

Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan
Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023 ini berorientasi terhadap peningkatan
penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis
pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan
dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring
dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda
Kabupaten Bogor.

Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan
antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi
penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan Upaya memperluas cakupan penerimaan
pendapatan. Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang
harus diperhatikan adalah:

  1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
  2. Peningkatan besarnya penetapan;
  3. Mengurangi tunggakan.

Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan
beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:

  1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang
    bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam
    pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
  3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
  4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat
    terlaksananya strategi peningkatan PAD;
  5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
  6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.

Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya
penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat
pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak
Daerah di Triwulan II Tahun 2023 dibawah ini.

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN
2023

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak
daerah sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp
1.336.723.568.071,00 atau 53,41 % dari target yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi
penerimaan sebagai berikut:

Tabel 1. Realisasi
Penerimaan Pajak Daerah Triwulan II (s.d 27 Juni 2023)

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10
jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi
dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp
405.532.499.250,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 380.681.290.797,00 sebagaimana
tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.

Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah
penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2023, karena
masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per
tanggal 15 Desember 2023, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bulan
Agustus.

Pada tabel 2 dan grafik perbandingan realisasi di bawah
dapat dilihat bahwa pada Triwulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan
antara lain:

Tabel 2. Perbandingan
Realisasi Hasil Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022 dan 2023

Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa
rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 mengalami
kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun 2022, hal tersebut
dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023 sudah
mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.

Kebijakan Relaksasi
Pajak Daerah yang masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada Tahun 2023
yaitu:

Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun
2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor,
sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat
sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *