BOGOR, Dinamika News — Pemerintah kabupaten Bogor memperketat pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang libur panjang tahun baru Imlek 2021, ke sepuluh mulai dari 9 Februari 2021.
Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran gabungan, TNI, POLRI dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade yasin menyatakan,Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen. Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak papar Bupati. (*/D)












