![]() |
| Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin |
Dinamika News, Bogor– Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini, belum bisa menerapkan fase New Normal sesuai harapan warga Bogor. Karena angka reproduksi Covid-19 belum dapat memenuhi syarat dan ketentuan tatanan normal baru.
“Angka reproduksi efektif yang dikeluarkan BAPPENAS, untuk Kabupaten Bogor mencapai angka 1,2. Sementara syarat pelaksanaan fase new normal diperlukan angka efektif di bawah 1,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, dengan menggunakan 9 variabel dalam penentuan level kewaspadaan Kabupaten-Kota. Hasilnya, 15 kabupaten- kota di Jawa barat masuk zona biru, 12 kabupaten/kota lainnya masih status zona kuning.
Bebrapa wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, masuk katagori level kuning hingga belum bisa menerapkan new normal atau penyesuaian kebiasaan baru.
“Kabupaten Bogor belum bisa menerapkan new normal karena harus melewati fase PSBB proporsional secara parsial dan penerapannya dimulai tanggal 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020,” kata Ade.
Ade Yasin menegaskan, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 akan bekerja keras untuk melakukan penekanan angka reproduksi dengan memperbanyak jumlah Rapid Test dan swab di lokasi keramain, tracking, pola hidup sehat dan mewajibkan penggunaan masker.
Dikatakan, Pemkab Bogor telah menerbitkan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB secara proporsional, persiapan penerapan New normal di Kabupaten Bogor.
Bupati minta warga Kabupaten Bogor, patuh melaksanakan ketentuan PSBB yang dianjurkan pemerintah. Ade Yasin juga minta warga Kabupaten Bogor, jangan sampai melanggar ketentuan PSBB. (Nan)






