Dinamika News, Pringsewu — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mengkritik kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19, Pemda Pringsewu diminta harus terbuka.
“Mengingat Anggaran untuk Penanganan Covid-19 cukup Besar, sehingga perlu ada keterbukaan atau Transparansi Terkait Penggunaan Anggaran Covid-19,” kata Bennur. Dm, Ketua DPC POSPERA Pringsewu kepada Dinamika News, Jum’at (10/7/2020).
Bennur mengatakan Anggaran penangan pendemi Covid19 Kabupaten Pringsewu paling besar dari Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung yaitu sebsar Rp 112 Milyar.
Dengan Rincian Anggaran Global hasil total Recofucusing Rp 74 milyar di pergunakan untuk penanganan Kesehatan sebesar Rp 48 milyar. Penangan dampak ekonomi Rp 25 milyar dan penangan layanan tanggap darurat, penyediaan kebutuhan logistik, pengadaan sarana dan prasarana evakuasi korban sebesar Rp 228 juta.
Sedangkan lanjut Bennur.Dm untuk Total anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 38 milyar dengan rincian untuk penangan kesehatan Rp 25 milyar, penanganan dampak ekonomi Rp 8 milyar dan penyedian sosial safetynet/ jaringan pengaman sosial Rp 4,8 milyar.
Dengan penggunaan Anggaran sebesar itu, Bennur.Dm berharap Pemerintah Pringsewu harus transparan dan wajib terbuka dalam pengelolaan dan perencanaan sebagaimana Peraturan Perundangan supaya publik tidak bertanya-tanya tentang besarnya alokasi dan kegunaan anggaran pencegahan dan penangan pandemi Covid-19.
“Pemerintah Pringsewu harus segera mengumumkan besaran alokasi untuk apa saja digunakan, jangan sampai publik menduga duga dan berprasangka negatif,” tandasnya.
Ketua DPC POSPERA itu berharap selain masyarakat Dia juga meminta pada pihak-pihak yang Berkompenten turut mengawasi Dana Pandemi Covid19 yang ada di Kabupaten Pringsewu
“Saya, atas nama DPC POSPERA bersama Pengurus Kecamatan mewakili masyarakat Kabupaten Pringsewu meminta kepada aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan yang ada di Provinsi Lampung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Jakarta agar turut serta mengawasai anggaran darina penanganan pendemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Pringsewu,” pinta Bennur dengan nada tegas.
Sebelumnya pada Senin (6/7/2020), hampir 2 jam rapat tertutup berlangsung antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu, bersama Tim Gugus Tugas (Gustas) Penanganan Covid-19 kabupaten setempat. Namun hasil rapat tersebut itu tak sesuai dengan yang diharapan.
Menurut Pimpinan sidang Banggar yang juga Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Tim Gustas dinilai tidak siap membahas soal anggaran Covid-19. Poin yang ditanyakan pada Tim Gustas terkait realisasi Dana Covid-19 dengan total Anggaran 112 milyar ?, namun pihak gugus tugas tak dapat memaparkan
“Tim Gugus Tugas tidak memberikan data penggunaan anggaran secara terperinci. Hanya data global saja, ya kami tolak,” kata Suherman.
Suherman menjelaskan DPRD mempunyai kewajiban sebagai fungsi kontrol dan perwakilan dari masyarakat melakukan hearing di dinas-dinas sesuai dengan tugas dan fungsi komisi masing-masing.
“Anggaran global hasil total recofocusing sebesar 74 milyar, dan Total BTT sebesar 38 milyar, sehingga total keseluruhan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sebesar 112 milyar. Dari total anggaran tersebut baru terealisasi sebesar 28 milyar. Artinya Penyerapan Anggaran Dana Covid-19 baru 25 persen,” tandas Suherman.
Suherman memaparkan soal rapat Banggar dan tim Gugus Tugas digelar tertutup itu, sengaja dilakukan agar pihak luar tidak mengetahui apa yang terjadi selama rapat berlangsung. Artinya kami mau ngomong kasar, mau ngomong keras ya disitu, tandas Suherman.
(Alvin/ Tiem )











