Jakarta, Dinamika News – Polri melimpahkan tahap dua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini. Hal itu kata Agus sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan.
Meski demikian, Agus tidak memerinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," kata Agus Selasa (4/102022)
Sedangkan penyerahan untuk para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 besok. "Besok tersangkanya," katanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tahap dua itu merupakan penundaan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. (Den)








