Dinamika News, Bogor–Pemkot Bogor sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berikut denda sanksi, dikenakan bagi pelanggar KTR dikawasan terlarang.
"Bagian Hukum dan HAM bersinergi sosialisasikan Perda perbubahan. Sebelumnya Perda Nomor 2 tahun 2009 diubah menjadi Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta pada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang KTR, dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan bersinergi dengan instansi terkait. Dalam waktu dekat akan melakukan Razia di berbagai tempat. Bagi pelanggar dikenakan sanksi berupa denda Rp 20 ribu.
Saat di razia, tim gabungan dari Pemkot Bogor, terdiri dari Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum dan HAM Pemda setempat, akan segera melakukan uji petik, di tempat terlarang KTR.
Bagi pelanggar tutur Alma, tak ada kompromi atas pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dan denda Rp 20 ribu atau hukuman badan. "Ini tak main main", tandas Alma.
Untuk efektifnya Perda tersebut, Pemkot Bogor bagi bagi buku Perda baru tersebut. Tujuannya agar masyarakat mengetahui peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan sanksinya.
Perda perubahan tentang KTR ini terkait penindakan pelanggar KTR dan disesuaikan dengan situas agar Perda yang baru dapat diketahui dan efektif. "Kita berharap masyarakat mengetahui Perda baru tersebut," kata Kabag Hukum.
Bila Perda ini tak segera disosialisasikan, maka para pelanggar KTR tak akan pernah kapok dan pelanggar Perda terus terjadi.
“Kegiatan ini terus berlanjut dan Kota Bogor menjadi kawasan bebas rokok serta Kota Bogor yang terkenal sejuk dan asri terbebas asap rokok", tegas Alma.
“Kami bekerjasama dengan Dinkes memberikan sosialisasi bahwa ada kawasan yang tidak boleh merokok. Kami juga memberi sticker dilarang merokok di kawasan KTR,” paparnya. (Den)






