48 Pilkakon Serentak Kabupaten Pringsewu Ditunda

Dinamikanews.id, Pringsewu — Pandemi Covid 19, juga berdampak pada terlaksananya Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di berbagai daerah termasuk daerah Kabupaten Pringsewu.
Sesuai agenda seharusnya Pilkakon di kabupaten ini dapat terlaksana 13 Mei 2020, dengan jumlah yang akan melaksanakan Pilkakon sebanyak 48 Pekon (desa).
Plt kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Sugioanto menerangkan ada tiga syarat jika Pilkakon di Pringsewu tetap ingin digelar.
Pertama harus ada regulasi yang memayungi, kedua anggaran dan ke tiga Obyek
“Ada tiga syarat untuk melanjutkan pilkakon ini, satu regulasi yaitu aturan, dua ada duit, tiga ada obyek nya atau orangnya,” terang Sugioanto kepada Dinamikanews.id, Kamis (23/07/2020)
Ia menjelaskan, pada prinsipnya Pilkakon semula memang telah diagendakan dan siap untuk digelar, namun karena Corona hal itu tidak dapat dilangsungkan.
“Bukan kami yang menunda tapi aturan-aturan,” terang Sugioanto
Sesuai aturan lanjutnya, penundaan itu mengacu pada surat edaran Permendagri 114 dimana isi surat kemendagri itu diantaranya menunda pemilihan pilkakon
Selain itu juga diatur dalam perpres no 20 Tahun 2020 salah satu intinya menyebutkan jika pengambilan kebijakan mengacu pada pemerintah pusat.
“Setiap mengambil kebijakan pemerintahan kabupaten dan provinsi mengacu pada aturan pemerintahan pusat,” terangnya. 
Saat ini Pilkakon belum dapat dipastikan kapan akan digelar, pihaknya masih menunggu arahan, dan menunggu situasi aman dari Corona. 
( Jurnalis/Alpin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *