Todong Kurir Barang Pakai Soft Gun, Pelaku Diringkus Polres Bogor

Bogor, DinamikaNews.id — Polres Bogor bersama Polsek Ciampea ringkus pelaku penodongan senjata air soft gun terhadap seorang kurir barang, di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.
"Peristiwa itu terjadi, bermula saat Korban Yoga Andrian, kurir Ninja Express mengantar pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery, di tunjukan ke alamat  Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya, rumah pelaku penodongan intial G," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (3/5/2021). 
Harun menjelaskan, sesampainya barang ke alamat tujuan di rumah G, sebagai pemesan dan penerima paket tersebut. Ternyata barang pesanan tak sesuai pesanan dan tidak mau membayar.
" Yoga Andrian sebagai kurir, memberi penjelasan pada G. Bila barang tak sesuai pesanan, tidak dibuka paket tersebut. Karena barangnya sudah dibuka tidak bisa di kembalikan," kata Kapolres. 
Pelaku malah nekad membuka isi paket, yang bukan barang pesanannya dan yang dipesan pelaku, sandal warna hitam dan yang diterima warna coklat. Pesanan sandal tersebut telah tiga kali dipesan tersangka. Namun pesanan tak sesuai dengan order yang diinginkan.  
"Karena pesanan tak sesuai, terjadi adu mulut dengan kurir. Kemudian pelaku G pun mengambil senjata air softgun dan langsung menodongksn senjata pada pengantar paket," kata Harun.  
Polsek Ciampea  yang menerima laporan atas kejadian  penodongan, lansung menuju lokasi bersama Sat Reskrim Polres Bogor. Kasus penodongan ini sempat viral di Medsos.
"Hasil penyelidikan, pelaku diamankan Polisi, berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90, digunakan pelaku untuk menodongkurir barang," ungkap Harun. 
Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengembangan dan di temukan kembali satu pucuk Air Softgun lain, berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11.
Pengakuan tersangka tutur Harun, air Soft gun yang dimiliki dibelinya secara online shop dan tidak dilengkapi surat izin kepemilikn.
"Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku juga terkena pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman  Paling lama 1 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ungkap Harun. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *