Bogor, Dinamika News — Penegakan hukum kasus Pilkades curang desa Cadasngampar memasuki babak baru, Kades Jejen Bin H Acep berstatus saksi untuk terdakwa istrinya Dede Aminah Binti M Sain bersama Hisyam Sesar Rumana B Santoso Wardoyo, sang joki suara.
Kasus pesta demokrasi rakyat Desa Cadasngampar, Sukaraja, Bogor, Dede Aminah Binti Sain didakwa dengan perkara No. 736/Pid. Sus/ 2020/ PN Cbng dan sang joki Hisam Sesar Rumana B Santoso Wardoyo perkara No. 737/ Pid. Sus/2020/PN Cbng.
Lilis Saodah Cakades mengatakan, ada sembilan saksi yang akan didengar kesaksiannya oleh majelis hakim, surat panggilan sidang yang dikirim JPU Haris Mahardika SH 11 Januari 2021, akan digelar secara virtual Senin 18 Januari 2021, agenda keterangan para saksi, ujar Lilis.
Panggilan sidang untuk didengar keterangannya sebagai saksi selain Kades Jejen tertera juga Ketua Pilkades Cadasngamapar Abdul Aziz dan M.Toyib mantan Bhabinkamtibmas Desa Cadasngampar, sekarang sudah purna tugas.
Sementara enam orang lainnya yang dipanggil JPU antara lain, Lilis Saodah, Embay B Acad Heru, Ahmad Sofyan, Supriyatna B Supardi, Udin Supriadi, Erwin Syarif Hidayat B Yusuf.
(Sam)







