| Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H, (kiri) bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Niaga Medan. |
JAKARTA, dinamikanews.id – Persidangan lanjutan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) antara mantan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, dengan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM RI kembali digelar di Pengadilan Niaga Medan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. ini mengagendakan pemeriksaan dokumen dari para pihak yang terlibat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengajukan tujuh dokumen penting sebagai bukti untuk memperkuat posisi hukum organisasi, sekaligus membantah klaim penggugat yang merupakan eks anggota yang telah dipecat.
Ketujuh dokumen tersebut terdiri dari Akta notaris Anggaran Dasar IWO (12 Juni 2017), SK Kemenkumham tentang pengesahan pendirian IWO, Akta notaris perubahan AD IWO (19 Oktober 2023), SK AHU perubahan AD IWO tahun 2023, Sertifikat merek IWO dari Kemenkumham (9 September 2024), Surat keputusan pencabutan keanggotaan Yudhistira (10 Juli 2023) dan Surat keputusan pembekuan IWO Sumut (10 Agustus 2023).
“Dokumen-dokumen ini menunjukkan legalitas dan otoritas IWO sebagai organisasi resmi. Dari sini terlihat adanya mens rea atau niat jahat dari penggugat yang telah dipecat sebelumnya,” ujar Jamhari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/10).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, yang merupakan mantan anggota IWO, hanya menghadirkan dua dokumen: sertifikat hak cipta atas banner dan logo IWO yang diklaim sebagai karyanya pribadi.
Dari pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku turut tergugat, juga turut menyampaikan dua dokumen kunci: surat pencatatan ciptaan banner atas nama penggugat (27 November 2023) dan sertifikat merek IWO atas nama tergugat yang berlaku hingga 2034.
“Kasus ini menguji dua hal penting: kepemilikan hak cipta oleh penggugat dan kepemilikan merek oleh tergugat. Harapannya, kepemilikan Kekayaan Intelektual ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian para pemilik yang sah,” ungkap Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., kuasa hukum turut tergugat.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Adapun pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 13 Oktober 2025, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. (**)






