Bogor, DinamikaNews.id — Sidang lanjutan Perdata 184, buntut penarikan kendaraan paksa ditengah jalan oleh debt collector atas perintah NSC Finance di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (13/4/2021) siang.
Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi dari tergugat atas penarikan kendaraan batal dilaksanakan. Karena kuasa hukum NSC Finance yang telah di jadwalkan majelis hakim tak bisa menghadirkan saksi dan meminta ditunda pekan depan.
Sidang pemeriksaan saksi dari tergugat NSC finance akan didengar minggu depan. Sidang perdata 184 dipimpin Majelis hakim, Ummi Kusuma Putri, hakim anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Malissa serta panitera Astrid Hastridian.
Saat ditanya Ketua Mejelis Hakim, pada kuasa hukum tergugat. Apakah saudara tak bisa menghadirkan saksi atau tak bisa hadir. Bagas kuasa hukum tergugat belum bisa hadir majelis karena ada sesuatu hal dan sidang dilanjut pekan depan mendengar keterangan saksi tergugat.
Usai persidangan kuasa hukum tergugat menyanggah kalau pihaknya tak bisa menghadirkan saksi. "Bukan tak bisa menghadirkan, tapi belum bisa hadir karena ada sesuatu," kata Bagas.
Kuasa hukum NSC berjanji akan menghadirkan saksi dua orang pada persidangan Selasa depan. Majelis hakim minta sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.
"Agenda Persidangan Selasa depan, kita akan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat," kata ketua Majelis Hakim Ummi Kusuma Putri. (Den/Nan)






