Saksi Tergugat Intervensi Pilkades Curang di PTUN, Menguatkan Bukti Penggugat

Dinamika News, Bandung — Fakta persidangan tiga orang dari  tergugat intervensi (Kades Jejen)  pada perkara perdata di PTUN Bandung, Jum’at (28/08/2020), bersaksi dihadapan Mejlis Hakim menguatkan keterangan pihak penggugat, Lilis Saodah.
Tiga orang yang bersaksi dihadapan Ketua Majlis Hakim Dewi Asimah, SH, MH dari warga Desa Cadasngampar, Sukaraja Bogor, yakni Ust. Oman Abdurahman, H. Abdul Rojak alias H. Isun dan Hartini, dengan perkara perdata No. 56/G/2020 Pengadilan TUN Jalan Dipenegoro No. 34 Bandung.
Jhon P Simanjuntak, SH, MH kuasa hukum penggugat Lilis Saodah usai sidang mengatakan, Ust. Oman Abdurahman saat bersaksi mengakui dia ceramah menyinggung kepemimpinan perempuan (Gander). Hakim anggota Dr. Novy Cahyati, SH, MH menanggapi ceramah Ust. Oman, tidak masalah ceramah di majlis ta’lim cuma waktunya tidak tepat saat jadwal kampaye Pilkades sehingga  masyarakat jadi terpecah belah.
H. Abdur Rojak bersaksi tentang money politik, ia mengakui datang ke rumah Hanafi Ketua RT 03 / 02 membawa uang  kurang lebih enam juta rupiah agar dibagikan ke warga tepatnya H-1 Pilkades, 3 Nopember 2019.
Sementara saksi ke tiga  tergugat intervensi (Kades Jejen) Hartini mengatakan, ia tidak menampik bahwa Pilkades Cadasngampar bermasalah di TPS Dapil II, sehingga Calon Kades Lilis Saodah dizolimi kalah tipis saat pesta demokrasi rakyat Cadasngampar waktu itu.
Hakim anggota Dr. Novy Dewi Cahyati, SH, MH ketika sidang berlangsung beberapa kali mengingatkan saksi H. Isun agar berlaku sopan dimuka sidang, sementara saksi Ust. Abdurohman tidak luput juga ditegor oleh majlis hakim agar memberi keterangan tidak bertele tele, cukup jawab ya atau tidak atau tidak tahu, jangan berbelit belit, ujar Ketua Majlis Hakim nada geram.
Dari semua fakta, bukti dan keterangan saksi dimuka persidangan, pihak penggugat cukup relefan yang diajukan atas kecurangan sehingga kami menempuh jalur hukum di PTUN Bandung, ujarJhon Piter.
Hasil Pilkades curang Desa Cadasngampar saat pesta demokrasi waktu itu, Kades Jejen memperoleh suara 2.082 dan Lilis Saodah mendapat suara 2.067, selisih 15 suara dari DPT Desa Cadasngampar 4.923 hak pilih.
Sidang lanjutan perkara perdata Pilkades curang Desa Cadasngampar dihadiri pihak tergugat Bupati Bogor diwakili kuasa hukum Octa Vansyah Dewi Ananda, SH, tergugat intervensi (Kades Jejen) diwakili kuasa hukum Rosadi, SH.
Sidang terakhir dilanjutkan, Senin 1 September 2020 dengan agenda bukti tambahan dari pihak penggugat dan atau prinsipal, hari Selasa, 2 September 2020 kesimpulan hasil sidang melalui virtual, ujar Ketua Majelis Hakim.
(Sam/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *