Dinamika News, Bogor — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020 dan akan diprioritaskan di daerah-daerah Zona Merah sesuai data Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor.
Dalam hal itu menurut Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, harus dipahami dan dipatuhi prosedur ini agar kita bisa segera menekan sebaran COVID-19.
Sisanya tetap berjalan sesuai standart pencegahan COVID-19 yang selama ini sudah dijalankan.” Jelas Ade Yasin, Senin (13/4/2020)
Lebih lanjut Bupati, sejauh ini ada 11 Kecamatan yang dinyatakan zona merah yakni, Bojong Gede, Cibinong, Cileungsi, Jonggol, Citeureup, Ciampea, Ciomas, Gunung Putri, Kemang, Gunung Sindur dan Ciseeng.
“Kami tidak bisa menyebar petugas di seluruh wilayah, makanya kami prioritaskan untuk zona merah, yang nantinya akan batasi di 11 Kecamatan itu.” Lanjut Ade
Masih Ade Yasin, sementara di 29 Kecamatan akan di pertahankan seperti yang sudah berjalan di tingkat Desa/Kelurahan hingga RT/RW, kemudian diperketat selama PSBB. Kami di beri waktu 2 hari mulai Rabu, 15 April 2020. Akan serentak diterapkan lima daerah di Jawa Barat. (Man)






