BOGOR, DINAMIKA NEWS – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam menata dan menyelesaikan persoalan PSU perumahan.

Regulasi yang diundangkan pada 25 Juni 2026 tersebut memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pendataan dan verifikasi hingga penetapan, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengawasan.

Kehadiran regulasi baru ini mendapat respons positif dari Forum PKP Kota Bogor yang melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam penyelesaian persoalan PSU.

Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Vony Pratiwi, menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 memperjelas tahapan dan mekanisme operasional penyerahan PSU, termasuk pendataan hingga aspek pembinaan dan pengawasan.

“Dengan Permendagri 15 Tahun 2026, kini sudah ada dasar hukum yang tegas. Pemerintah daerah punya kekuatan untuk melakukan upaya penertiban dan bahkan pemberian sanksi administratif,” ujar Vony, Kamis (24/9/2026).