DinamikaNews, Bogor – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 5–7 Oktober 2026.

Rangkaian pemilihan dilaksanakan di sejumlah wilayah RW Desa Sukajaya dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilih maupun perwakilan dalam menentukan anggota BPD yang akan menjalankan tugas sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemilihan disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan di masing-masing wilayah. Sebanyak empat RW melaksanakan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara, sementara dua RW lainnya menggunakan mekanisme musyawarah perwakilan.

Adapun pemilihan keterwakilan perempuan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukajaya melalui musyawarah perwakilan yang melibatkan unsur perwakilan dari tiga dusun.

Sebanyak 15 calon anggota BPD mengikuti seluruh tahapan pemilihan. Setelah proses berlangsung, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih, termasuk tiga orang yang mewakili unsur perempuan.