Merasa Ditipu Mentah Mentah, Konsumen Seret Direktur CPP Ke Polres Bogor

Bogor, DinamikaNews.id — Setelah merasa ditipu, konsumen perumahan
Cibinong Lakeside seret Direktur PT Cirendeu Primer Property (CPP) ke Polres Bogor. Peristiwa itu terjadi berawal pembeli memesan rumah, karena tak kunjung di bangun korban laporkan Direktur PT CPP ke Polisi. 
Devloper membangun  perumahan Cibinong Lakeside berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. 
"Korban bernama Budi Hermawan memesan rumah, sejak 31 Maret 2017, dengan harga Rp1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp171.500.000.- sehingga harga  Kavling rumah menjadi 1.650.000.000.-," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (15/4/2021). 
Disepakati membayar kata Harun dengan cara diangsur selama 12 kali. Sesuai tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT CPP dengan konsumen Budi Hermawan. Korban telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara cicil  sebanyak 8 kali hingga Juni 2018, atas kavling di blok A1 No 1 type 120 M2/150 M2 sebesar Rp435.000.000. 
Namun dalam proses jual beli, korban Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Mengetahui hal itu, korban mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Korban pun di janjikan Developer akan di kembalikan uangnya sebesar Rp435.000.000.-
"Hingga saat ini uang tersebut tidak dibayarkan pada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor," kata Harun.
Atas laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya berdasarkan keterangan para saksi barang bukti dan ahli didapat 2 alat bukti. Satreskrim Polres Bogor  menetapkan AD (43) Direktur PT CPP sebagai tersangka.
Tersangka di kenakan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun Penjara dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, kata Kapolres Bogor AKBP Harun. (Den/Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *